JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (26/10/2010). Pengesahan tersebut diketuk dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD-RI.
Kementerian Pemuda dan Olahraga melansir Ketua DPR-RI Marzuki Alie dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Marzukie Alie berjalan cukup lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X Prof. Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR-RI dari masing-masing fraksi langsung menyetujui agar RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU.
"Alhmadulillah, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang, dan semuanya sudah sepakat," ujar Marzukie.
Sementara itu, dalam sambutanya, Menpora, Andi Malaranggeng mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh untuk terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini, maka kami Kemenpora juga minta maaf," kata dia.
Lebih lanjut, dikatakan Andi, dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatanya.
"Dengan disahkanya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar